Rumus Bidah (1)
Bid’ah adalah hal yang baru dalam agama yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Shallahu ‘Alaihi wa Salam. Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa salam bersabda,
من أحدث في أمرِنا هذا ما ليس فيه فهو ردٌ
“Barangsiapa yang mengadakan hal baru dalam islam maka amalannya tertolak” (HR. Bukhari).
Banyak orang menganggap apa yang ia lakukan sebagai suatu ibadah yang disyariatkan, namun kenyataanya tidak seperti yang mereka inginkan, karena keshahihan ibadah bukan ditimbang dengan penglihatan manusia, namun ditimbang dengan dua syarat:
- Ikhlas.
- Sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Di zaman ini telah banyak dari kaum muslimin tidak lagi memperdulikan dua syarat ini, maka tak jarang banyak kita temui ibadah yang kosong dari dua syarat ini, terutama syarat ke dua.
Ibadah yang tidak sesuai dengan petunjukan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam adalah sia-sia bahkan berdosa, karena ini sama saja menganggap syariat yang Allah turunkan tidak sempurna perlu tambahan. Padahal Allah ta’ala berfirman,
﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإسْلامَ دِينًا ﴾ [المائدة: 3
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).
Maka perbuatan bid’ah bukanlah perkara yang enteng, RasulullahShallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,
إِيَّاكُمْ ومُحدَثاتِ الأمورِ ، فإنَّ كُلَّ مُحدَثَةٍ بِدعَةٌ ، وكلَّ بدعةٍ ضلالةٌ
“Hindarilah kalian hal hal yang baru, sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah ada sesat” (HR. Ahmad no.1625).
Sebagian para ulama memberikan sebuah rumus untuk mengetahui amalan amalan tersebut bidah atau tidak, rumus tersebut sebagai berikut:
Jika kita menemui sebuah amalan maka timbanglah:
- Apakah Rasulullah mampu mengerjakan amalan tersebut atau tidak?
- Apakah Rasulullah melewati momen atau waktu saat ibadah tersebut dilakukan atau tidak?
- Apakah ada khabar yang shahih bahwa Rasulullah melakukannya atau tidak?
Contoh:
Maulid Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam atau perayaan hari ulang tahun Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam.
Pertama, apakah Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Salam mampu melakukan amalan yang dikerjakan orang orang saat hari maulid di zaman ini? Tentu jawabannya: sangat mampu.
Kedua, apakah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam dalam hidupnya pernah melewati hari ulang tahunnya? Jawabannya: tentu melewatinya, namun beliau tidak mengadakan peringatan tersebut.
Ketiga, adakah khabar yang shahih bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam melakukanya? Jawabanny: tidak.
Maka jadilah amalan maulid Nabi tersebut adalah bidah. Kalau memang amalan tersebut baik dan bermanfaat tentu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam akan melakukannya karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Salam tidak mempunyai halangan apapun untuk melakukannya.
Namun jika telah datang khabar yang shahih bahwa RasululahShallahu ‘Alaihi wa Salam melakukannya maka amalan tersebut sudah sesuai petunjuk nabi, maka perlu keikhlasan untuk diterimanya amalan kita.
***
23 Safar 1436
5 Desember 2015
Penulis: Muhamad Chalid Syari
Artikel Muslim.or.id
🔍 Ruku Yang Benar, Doa Di Hari Jumat, Urgensi Bahasa Arab, Manfaat Ziarah Ke Makam Wali Allah, Contoh Zikir
Artikel asli: https://muslim.or.id/27140-rumus-bidah-1.html